File Administrsi SMP - Allhamdulillah,
kabar gembira setelah sekian lama diundangkan dalam UU Nomor 5 tahun 2005
tentang Aparatur Sipil Negara akhirnya Tunjangan Kemahalan PNS sudah ditetapkan akan di cairkan kepada rekan-rekan PNS.
Mengenai besaran
tunjangan Kemahalan yang akan diterima PNS berikut penjelasannya.
Mulai tahun
ini pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh pegawai negeri sipil
(PNS).
Kebijakan
itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk UU
tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji
pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Namun,
sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan.
Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS)
tentang indeks harga per daerah.
Karena itu,
nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain.
Bergantung daerah tugas. ”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,”
ujarnya.
Selain
akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema
perbandingan gaji pokok dan tunjangan. Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok
dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga
rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat
tersebut. Salah satunya adalah beban keuangan negara ke depan. ”Prinsipnya
tentu tidak akan mengurangi penghasilan saat ini,” kata Setiawan.
Seluruh keputusan itu belum final. Peraturan
turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk
peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu,
aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi
Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menambahkan bahwa aturan tentang komponen
pendapatan PNS akan di-break down secara detail dalam PP gaji serta
tunjangan.
Termasuk soal tunjangan yang nanti ditentukan oleh
kinerja, tidak terpatok pada satu angka. ”Sudah diharmonisasi dan saat ini
sudah di Setneg,” katanya.
Penilaian kinerja ditentukan oleh target dan
perilaku PNS. Bobotnya bergantung karakteristik organisasi
masing-masing. Untuk komponen target, misalnya, PNS dinilai mencapai
target bila sukses menghasilkan inovasi. Nilai target maksimal.
Untuk penilaian kinerja seperti itu, pemerintah
akan mengeluarkan aturan tersendiri. Bila semua proses berjalan lancar, PP soal
gaji dan tunjangan bisa keluar berbarengan dengan PP kinerja.
Sumber: JPNN
Semoga saja segera dicairkan ya tunjangan Kemahalan PNS di daerah Bapak/Ibu PNS semuanya. terima
kasih

