File Administrasi Sekolah - BKN sebagai penyelenggara manajemen ASN
dalam pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar
instansi, persetujuan kenaikan pangkat dan pensiun membuat rangka
penyusunan perencanaan dan penataan kepegawaian secara nasional dan
bahan pertimbangan teknis formasi tahun anggaran 2017, berdasarkan Pasal
47 Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara.
Oleh sebab itu, untuk memperlancar dan
memudahkan dalam penyusunan kebutuhan pegawai ASN diberitahukan kepada
Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah (Provinsi,
Kabupaten dan Kota) untuk melakukan penghitungan sesuai dengan format
penghitungan kebutuhan ASN sebagaimana terlampir dalam formulir 1 untuk
Instansi Pusat dan formulir 2 untuk Instansi Daerah dan yang dapat
diunduh (download) melalui situs resmi BKN.
Terkait dengan surat tersebut diharapkan
kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
menyampaikan hasil penyusunan pegawaian ASN tahun 2017 kepada Kepala BKN
paling lambat pada 28 Februari 2017. Dik/Des
1. Surat Penyusunan Kebutuhan ASN 2017 klik disini
2. Formulir 1 – Penyusunan Kebutuhan ASN 2017 Pusat klik disini
3. Formulir 2 – Penyusunan Kebutuhan ASN 2017 Daerah klik disini
