File Administrasi SMP- Pada Kesemptan ini kami akan membagikan materi PKB tau Pengembangan keprofesian berkelanjutan. harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
![]() |
| PKB |
Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu:
·
pengembangan
diri
·
publikasi
ilmiah
·
karya
inovatif.
Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang
guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian ia akan
mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia
diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam
pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional
dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar
guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang
mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud di
atas dalam kaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB),
diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas
tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium,
kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau
latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang
ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas
standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Jadi ada batasan
waktu, di mana diharapkan guru mampu melaksanakannya minimal sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan
pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar
atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan
kolektif guru mencakup:
- kegiatan lokakarya atau
kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau
pembelajaran
- pembahas atau peserta pada
seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain
- kegiatan kolektif lain yang
sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan
kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian
standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan
melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan guru untuk mencapai atau
meningkatkan kompetensinya dapat mencakup:
- kompetensi menyelidiki dan
memahami konteks di tempat guru mengajar
- penguasaan materi dan kurikulum
- penguasaan metode mengajar
- kompetensi melakukan evaluasi
peserta didik dan pembelajaran
- penguasaan teknologi
informatika dan komputer (TIK)
- kompetensi menghadapi inovasi
dalam sistem pendidikan di Indonesia
- kompetensi menghadapi tuntutan
teori terkini
- kompetensi lain yang terkait
dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada
masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.
Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
·
presentasi
pada forum ilmiah;
·
sebagai
pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau
diskusi ilmiah
·
publikasi
ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
Publikasi ilmiah publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif
pada bidang pendidikan formal
mencakup pembuatan:
- karya tulis berupa laporan
hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang
diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan
secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN, atau
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional
yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di
sekolah atau disimpan di perpustakaan.
- tulisan ilmiah populer di
bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang
dimuat di:jurnal tingkat nasional yang terakreditasi; jurnal tingkat
nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; jurnal tingkat lokal
(kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
- publikasi buku teks pelajaran,
buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos
penilaian BSNP, atau dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau dicetak oleh
penerbit dan belum ber-ISBN
- modul/diklat pembelajaran per
semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Provinsi; atau kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota; atau sekolah/madrasah setempat.
- buku dalam bidang pendidikan
dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN; karya hasil
terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya; buku
pedoman guru.
Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau
penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas
proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan,
sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
- penemuan teknologi tepat guna
kategori kompleks dan/atau sederhana;
- penemuan/peciptaan atau
pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
- pembuatan/pemodifikasian alat
pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
- penyusunan standar, pedoman,
soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat
diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru.

